Oleh: FAS Rahmat Kami (Andi Mamang)
Warga Soppeng, Mantan Ketua PWI Soppeng, Ketua SMSI Soppeng, Pemerhati Adat dan Budaya
Soppeng Cobra Investigasi — Saya menulis ini bukan sebagai pembela salah satu pihak dalam polemik antara oknum ASN dan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng. Saya menulis sebagai warga Soppeng, sebagai orang yang telah menghabiskan hidup di dunia pers dan kebudayaan, serta sebagai saksi bagaimana sebuah daerah bisa terhormat atau dipermalukan oleh sikap pemimpinnya sendiri.
Hari-hari terakhir, Soppeng bukan lagi dibicarakan karena prestasi pembangunan, tetapi karena kegaduhan elite. Video viral, laporan pidana yang saling berhadap-hadapan, demonstrasi berulang, dan opini publik yang kian tajam, telah menciptakan suasana tidak sehat. Namun di tengah badai itu, satu hal justru paling mencolok, Bupati Soppeng memilih diam.
Diam yang terlalu lama untuk disebut bijaksana.
Diam yang terlalu senyap untuk disebut netral.
Ketua DPRD adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ketika satu unsur Forkopimda diguncang isu serius yang berpotensi menyeret institusi, seharusnya kepala daerah hadir sebagai pemimpin krisis, bukan sekadar administrator anggaran. Yang dibutuhkan publik bukan pidato panjang, tetapi sikap.
Namun hingga kini, publik tidak melihat itu.
Yang lebih ironis, dua organisasi keagamaan terbesar di Soppeng, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyerukan penyelesaian yang berbudaya, bermartabat, dan menyejukkan. Ini adalah suara moral, suara moderasi, suara kebijaksanaan. Tetapi suara itu seolah dibiarkan menggantung tanpa respon dari orang yang seharusnya paling bertanggung jawab menjaga ketenteraman daerah.
Kegelisahan publik semakin bertambah ketika rangkaian peristiwa sebelum kisruh ini diurai satu per satu. Pergantian petugas Satpol PP di rumah jabatan Ketua DPRD dilakukan tanpa koordinasi yang lazim antar-lembaga. Ketua DPRD memilih diam. Tidak lama kemudian, delapan personel PPPK yang diperbantukan di lingkungan Ketua DPRD berpindah penempatan kembali tanpa pemberitahuan yang patut.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pertanyaan adalah keniscayaan, bukan pembangkangan.
Dari sinilah kemudian terjadi pertemuan di BKD yang berujung pada kisruh terbuka. Maka menjadi tidak adil jika publik diminta melihat peristiwa ini sebagai insiden tunggal, terputus dari rangkaian kebijakan sebelumnya. Konteks adalah kunci, dan konteks itulah yang justru luput dijelaskan oleh Bupati.
Keheningan ini semakin ganjil ketika diketahui bahwa kuasa hukum Pemerintah Kabupaten turun menjadi kuasa hukum oknum ASN dalam perkara ini. Pertanyaan publik pun tak terhindarkan apakah ini keputusan administratif biasa, atau ada keberpihakan struktural yang sedang disamarkan? Dalam situasi sensitif seperti ini, diamnya Bupati justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.
Dalam nilai Bugis, mappasitinaja mengajarkan kepatutan, sementara sipakatau dan sipakalebbi menuntut saling menghormati dalam relasi kekuasaan. Seorang pemimpin yang beradat tidak bersembunyi di balik prosedur ketika daerahnya gaduh. Ia tampil, menenangkan, dan mengembalikan persoalan ke rel yang benar.
Lebih jauh lagi, publik Soppeng berhak mengingatkan: ini sudah tahun kedua masa jabatan Bupati. Janji politik bukan untuk dihafal, tetapi untuk ditunaikan. Namun yang terlihat justru stagnasi arah, minim terobosan, dan kegagapan menghadapi konflik. Daerah ini seperti berjalan tanpa kompas, sementara pemimpinnya memilih menunggu badai berlalu dengan sendirinya.
Sebagai mantan Ketua PWI, saya juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Soppeng, agar bekerja secara presisi dan independen. Tekanan massa, opini liar, dan kepentingan politik tidak boleh menjadi penentu arah hukum. Masyarakat Soppeng mengawasi dengan mata terbuka.
Sejarah akan mencatat satu hal: konflik ini bisa saja berlalu, tetapi sikap diam seorang bupati di saat krisis tidak akan mudah dilupakan. Kepemimpinan diuji bukan saat keadaan tenang, melainkan ketika keberanian dibutuhkan.
Soppeng adalah daerah beradat dan berbudaya. Ia pantas dipimpin oleh sosok yang hadir ketika daerahnya diuji, bukan oleh pemimpin yang memilih aman dengan diam. Jika Bupati terus menahan diri tanpa arah, maka publik berhak menyimpulkan: yang absen bukan sekadar suara, melainkan kepemimpinan itu sendiri.(*)
(Taufiq)