Sorotan muncul setelah sejumlah pihak menemukan indikasi kerusakan dini pada beberapa bagian konstruksi jembatan. Permukaan beton hasil pengecoran terlihat mengalami retakan serta mengeluarkan debu, sehingga memunculkan dugaan bahwa mutu material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Padahal, dalam dokumen proyek disebutkan bahwa konstruksi jembatan menggunakan beton struktural mutu FC 30 MPa (setara K-350) dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Beton dengan mutu tersebut seharusnya memiliki tingkat kekuatan dan daya tahan yang tinggi terhadap beban kendaraan maupun kondisi lingkungan.
"Jika melihat kondisi fisik yang mulai mengalami keretakan dan berdebu, tentu muncul pertanyaan apakah mutu beton yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi atau justru berada di bawah standar yang dipersyaratkan," ungkap salah seorang pemerhati pembangunan yang ikut menyoroti proyek tersebut.
Selain mutu beton, perhatian juga tertuju pada pekerjaan abutmen atau struktur penahan jembatan. Sejumlah pihak menilai pasangan batu pada bagian tersebut terlihat kurang maksimal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan konstruksi di kemudian hari apabila tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ketua Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Afis, menegaskan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah yang besar.
"Pada bagian pasangan batu kami menilai pekerjaan tersebut tidak maksimal. Padahal setiap item pekerjaan telah dianggarkan secara rinci oleh pemerintah. Karena itu kualitas pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," tegas Afis kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Afis juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara profesional terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
"Kami meminta Kejaksaan dan Unit Tipidkor Polres Soppeng melakukan langkah-langkah konkret serta transparan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dalam proyek yang dibiayai oleh negara. Jika memang pekerjaan telah sesuai spesifikasi, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang independen," ujarnya.
Munculnya berbagai dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan proyek sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai. Masyarakat berharap pihak kontraktor, konsultan pengawas, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, proyek Jembatan Kessing tahun 2025 dikerjakan menggunakan metode e-katalog Versi 5 dengan sistem pengadaan berdasarkan item pekerjaan, di antaranya lapisan agregat kurus, beton struktural FC 30 MPa, FC 20 MPa, dan FC 15 MPa.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp4,3 miliar, masyarakat menilai pembangunan Jembatan Kessing seharusnya menghasilkan konstruksi yang kuat, aman, berkualitas, dan mampu bertahan dalam jangka panjang, bukan justru memunculkan dugaan kerusakan saat usia bangunan masih relatif muda.
( Taufiq )
