Soppeng — cobrainvestigasi.my.id Proyek Penggantian Jembatan Toddang Saloe/Kessing pada ruas Paddangeng–Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran sebesar Rp4.307.814.470 dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI) Soppeng, Afis, yang mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek setelah ditemukan dugaan kerusakan pada sejumlah titik pengecoran jembatan yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan.
Menurut Afis, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya persoalan pada mutu pekerjaan. Ia juga menduga material yang digunakan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, termasuk dugaan penggunaan semen berkualitas rendah.
"Selain dugaan penggunaan semen murah, proyek Jembatan Toddang Saloe/Kessing ini patut dipertanyakan. Sebab, telah muncul kerusakan pada sejumlah titik pengecoran. Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, maka hal ini sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan masyarakat yang nantinya akan menggunakan fasilitas tersebut," ujar Afis kepada media, Kamis (25/6/2026).
Afis menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai dengan anggaran miliaran rupiah wajib mengedepankan kualitas dan dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku. Menurutnya, indikasi kerusakan yang muncul sejak dini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia mendesak dinas teknis terkait, konsultan pengawas, hingga aparat pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta material yang digunakan dalam proyek tersebut.
"Jangan sampai anggaran daerah yang mencapai Rp4,3 miliar justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Fayutama Jaya Karya dengan konsultan pengawas PT Intrapersada Konsultan. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan pada sejumlah titik pengecoran jembatan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.
( Taufiq )
