SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo, Kabupaten Soppeng, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp15.421.862.000, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi tersebut diduga menggunakan material ilegal dalam pelaksanaannya. Dugaan itu memicu kritik keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.
"Apakah pihak terkait benar-benar tidak mengetahui adanya dugaan penggunaan material ilegal ini, atau justru terjadi pembiaran? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat," tegas Alfred kepada media, Kamis (25/6/2026).
Menurut Alfred, proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp15 miliar itu semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan material konstruksi.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar dan tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat memunculkan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jangan sampai ada permainan di balik proyek ini. Jika benar terjadi penggunaan material ilegal, maka harus diusut tuntas. Negara dan masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat ulah segelintir oknum yang ingin mengambil keuntungan," ujarnya.
LPKN Soppeng mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
"Setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusut persoalan ini secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Soppeng," tambah Alfred.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tantui Enam Konstruksi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo, Kabupaten Soppeng.
( Taufiq )
