SOPPENG – cobrainvestigasi.my.id Modus penipuan online dengan skema segitiga (triangle scam) diduga kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial B mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah menjadi korban transaksi jual beli sembako yang diduga dijalankan oleh sindikat penipu melalui media online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan tiga pihak, yakni korban, pemilik barang asli (penjual sah), dan pelaku penipuan yang berperan sebagai perantara palsu.
Awalnya, korban berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan barang sembako melalui media online. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelah barang tiba di lokasi tujuan.
Korban kemudian memberikan alamat pengiriman di wilayah Kabupaten Gowa, tempat barang tersebut nantinya akan dijemput untuk dibawa ke Kabupaten Soppeng.
Barang yang dipesan akhirnya tiba di lokasi yang telah ditentukan dan telah diturunkan dari kendaraan pengangkut. Setelah memastikan barang telah sampai, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya.
Namun, tidak lama setelah transfer dilakukan, pengantar barang yang mengaku mewakili pemilik barang sah juga meminta pembayaran atas barang tersebut. Korban pun mulai curiga setelah mengetahui bahwa rekening tujuan transfer sebelumnya ternyata bukan milik penjual yang sebenarnya.
Akibat kesalahpahaman tersebut, pemilik barang asli kemudian mengambil kembali barang yang telah diantar, sementara korban kehilangan uang yang telah ditransfer kepada pihak yang diduga sebagai pelaku penipuan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Soppeng dengan nomor laporan STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku dan membongkar jaringan penipuan yang diduga telah beroperasi di berbagai daerah.
Korban juga berharap penyidik dapat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam proses transaksi tersebut, termasuk pengantar barang maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik barang sah, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, dugaan kasus dengan modus serupa juga disebut-sebut pernah terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Palu (Sulawesi Tengah), Selayar, dan Makassar. Beberapa korban yang berhasil dihubungi mengaku mengalami pola penipuan yang hampir sama.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pelaku diduga menggunakan nomor telepon yang sama untuk menghubungi para korban, yakni 0857-0564-9181, sementara identitas rekening tujuan transfer disebut berbeda-beda pada setiap kasus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
"Kasus seperti ini tidak bisa dianggap sebagai penipuan biasa. Jika benar ada korban di beberapa daerah dengan pola yang sama, maka ada dugaan kuat bahwa ini dilakukan secara terorganisir. Kami meminta Polres Soppeng untuk mengusut tuntas kasus ini, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta membongkar jaringan pelakunya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban," tegas Alfred.
Alfred juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, terutama jika berhubungan dengan pembayaran melalui rekening yang identitasnya tidak dapat diverifikasi secara jelas.
"Masyarakat harus memastikan identitas penjual, mengecek keaslian rekening tujuan, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perantara. Modus skema segitiga ini sangat berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan antara pembeli dan penjual yang sebenarnya tidak saling mengenal," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Soppeng, Aipda Alfian, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Apabila telah diperoleh keterangan resmi, berita ini akan diperbarui.
( Taufiq )
