SOPPENG — cobrainvestigasi Proyek penguatan tebing senilai lebih dari Rp27 miliar di Desa Kebo, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan penggunaan material ilegal pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Menurut Alfred, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Tantui Enam Konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp15 miliar dan CV Tri Bakti Karsa dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
Alfred menjelaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal sebelumnya telah dilaporkan oleh Lembaga HAM Indonesia (LHI) kepada Polres Soppeng. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Namun apabila terdapat penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai uang negara digunakan dalam proyek yang diduga tidak sesuai aturan," tegas Alfred kepada media, Jumat (10/7/2026).»
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap laporan ditangani secara objektif dan tuntas.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan ini diabaikan atau seolah-olah dilindungi oleh kepentingan tertentu. Masyarakat Soppeng menginginkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu," ujarnya.»
Desakan dari LPKN tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah diterima. Mengingat nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan teknis dan hukum menjadi hal yang mutlak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Taufiq )
