Iklan

Diduga Prioritaskan Distribusi ke Luar Wilayah, LSM LPKN Desak APH Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg di Botto

Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T12:34:24Z

 



SOPPENG — cobrainvestigasi, Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan. Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi oleh salah satu agen di wilayah tersebut.


Alfred menyatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram, meski terdapat agen yang beroperasi di wilayah Kelurahan Botto. Berdasarkan informasi yang diterima LPKN, agen tersebut diduga lebih memprioritaskan pendistribusian LPG 3 kilogram kepada pelanggan di luar wilayah dibandingkan memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi agen.


"Apabila dugaan tersebut benar, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi. Kami meminta APH dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pola distribusi agen tersebut," ujar Alfred.


Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, proses pendistribusiannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat di wilayah layanan.


Alfred juga menyayangkan adanya informasi yang diterimanya bahwa dugaan pelanggaran tersebut sejauh ini hanya berujung pada pemberian sanksi administratif tanpa disertai tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.


"Kami berharap tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur hukum maupun ketentuan administrasi, maka harus ditindak secara tegas, termasuk pencabutan izin operasional apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


LSM LPKN juga mendesak instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap sistem distribusi LPG 3 kilogram di Kelurahan Botto. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen yang dimaksud maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Prioritaskan Distribusi ke Luar Wilayah, LSM LPKN Desak APH Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg di Botto
  • 0

Terkini

Iklan