Iklan

LSM LPKN Soroti Rehabilitasi SDN 7 Salotungo Rp2,1 Miliar, Minta Pekerjaan Sesuai Juknis

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T09:58:01Z


 SOPPENG — cobrainvestigasi Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta agar pelaksanaan proyek rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.


Pernyataan tersebut disampaikan Alfred usai melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Jumat, 24 Juli 2026.


Menurutnya, proyek rehabilitasi yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp2.127.447.589. Dengan besarnya anggaran tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.


"Kami berharap seluruh proses rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo benar-benar mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah ini dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," tegas Alfred.


Ia menambahkan, LSM LPKN akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara, guna memastikan hasil pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, terutama di sektor pendidikan.


Selain itu, Alfred mengingatkan panitia pelaksana, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta seluruh pihak yang terlibat agar mengutamakan mutu pekerjaan pada setiap tahapan pelaksanaan proyek. Menurutnya, kualitas pekerjaan menjadi faktor utama agar bangunan sekolah yang direhabilitasi memiliki daya tahan yang baik, aman digunakan, dan mampu memberikan kenyamanan bagi siswa maupun tenaga pendidik.


"Anggaran sebesar ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, seluruh tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tutupnya.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • LSM LPKN Soroti Rehabilitasi SDN 7 Salotungo Rp2,1 Miliar, Minta Pekerjaan Sesuai Juknis
  • 0

Terkini

Iklan