Soppeng Cobra Investigasi — Di tengah besarnya anggaran desa yang terus dikucurkan pemerintah pusat, dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di sejumlah desa di Kabupaten Soppeng kembali mencuat. Sorotan publik semakin tajam setelah adanya rencana pelaporan ke aparat penegak hukum tingkat provinsi.
Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan pihaknya siap membawa laporan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Menurut Alfred, laporan tidak akan hanya menyasar satu desa, melainkan sejumlah desa sekaligus. Langkah ini disebut untuk membuka dugaan persoalan yang dinilai selama ini tertutup dan luput dari penindakan.
“Kalau hanya satu desa, sering tenggelam. Karena itu kami siapkan beberapa titik sekaligus agar penanganannya lebih serius dan menyeluruh,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan Bumdes yang disebut banyak menyerap anggaran, namun hasilnya tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di lapangan, muncul dugaan sejumlah program usaha desa hanya tercatat di dokumen, tetapi aktivitas usahanya tidak berjalan nyata.
Beberapa sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan pengadaan yang tidak jelas, unit usaha yang tidak aktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang dinilai minim keterbukaan kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penggunaan dana desa.
Tak hanya Bumdes, Alfred juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng agar melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran ketahanan pangan desa yang mencapai 20 persen dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi harus menyentuh realisasi di lapangan.
“Jangan hanya lihat berkas. Cek langsung apakah program itu benar ada, berjalan, dan dirasakan masyarakat. Kalau hanya tertulis di laporan, itu tidak cukup,” tegasnya.
Meningkatnya dugaan persoalan Bumdes ini dinilai menjadi alarm serius bagi pengelolaan dana desa di Kabupaten Soppeng. Sebab setiap tahun anggaran terus naik, tetapi di sejumlah titik, manfaatnya dinilai belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah. Jika dugaan ini benar, maka dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru berpotensi berubah menjadi ruang penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
( Taufiq )
