SOPPENG — cobrainvestigasi, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat pengawas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alfred menegaskan bahwa tujuan utama Program BSPS adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, aman, sehat, dan nyaman. Oleh karena itu, kualitas pembangunan harus menjadi prioritas utama, mulai dari pondasi, struktur bangunan, dinding, atap, lantai, hingga sistem ventilasi dan sanitasi.
"Kami berharap seluruh pelaksanaan Program BSPS benar-benar mengedepankan kualitas pekerjaan. Jangan sampai masyarakat menerima rumah yang secara fisik belum memenuhi standar kelayakan atau bahkan berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya," ujar Alfred.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, pengurangan volume pekerjaan, maupun penyimpangan lainnya, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Alfred, pengawasan yang ketat merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus upaya memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, pelaksanaan Program BSPS mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang terbukti terdapat pelanggaran administratif, ketidaksesuaian terhadap standar teknis, maupun penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
LSM LPKN Kabupaten Soppeng menyatakan siap mengawal pelaksanaan Program BSPS dan menyampaikan setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepada instansi terkait. Namun demikian, LPKN menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan resmi dari pihak yang berwenang.
( Taufiq )
