SOPPENG — cobrainvestigasi, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mengkritisi sikap pihak Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng yang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pengusiran wartawan, namun disampaikan melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut.
Menurut Kamaruddin, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga publik dalam membangun komunikasi yang profesional, transparan, dan berimbang dengan insan pers.
"Apabila suatu institusi merasa ada pemberitaan yang perlu diluruskan, maka mekanisme yang tepat adalah menyampaikan hak jawab atau klarifikasi kepada media yang menerbitkan berita tersebut. Bukan justru melalui media lain. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap media," ujar Kamaruddin, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai, pola komunikasi seperti itu berisiko memunculkan kesalahpahaman di kalangan jurnalis dan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah ada perlakuan yang tidak setara terhadap media.
"Kami tentu tidak ingin hubungan antarsesama wartawan terganggu hanya karena cara sebuah institusi menyampaikan klarifikasi. Pers memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut semestinya dihormati oleh semua pihak," tegasnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan sebagai masukan agar setiap lembaga publik, termasuk lembaga peradilan, senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers.
Menurutnya, penyampaian klarifikasi kepada media yang tidak memuat berita awal berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga.
"IWO Soppeng memandang hubungan antara pers dan lembaga negara harus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan lembaga publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan," katanya.
Di akhir keterangannya, Kamaruddin berharap seluruh lembaga negara dapat memberikan pelayanan informasi secara adil kepada seluruh media tanpa membedakan satu dengan yang lain.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan atau perlakuan yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media. Semua insan pers memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh informasi dan pelayanan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers," tutup Kamaruddin.
( Taufiq )
