SOPPENG Cobra Investigasi — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat, SH, MH, mendatangi Mapolres Soppeng pada Senin malam, 12 Januari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan pemberitaan media online.
Kuasa hukum Andi Muh Farid, Saldin Hidayat, membenarkan adanya pelaporan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
“Benar, malam ini kami mendampingi klien kami, Andi Muh Farid, untuk melaporkan saudara Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.
Saldin mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa Rusman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, sebelumnya telah melaporkan Andi Muh Farid ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025.
Menanggapi tudingan penganiayaan yang
dialamatkan kepada kliennya, Saldin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar.
“Kami membantah keras tuduhan yang menyebutkan klien kami melakukan penganiayaan, termasuk menendang perut saudara Rusman. Faktanya, tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldin menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Soppeng dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Saldin juga berharap agar pimpinan daerah dapat hadir sebagai penengah guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
(Taufiq)