Soppeng Cobra Investigasi — Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Liliriaja. Dua pria asal Kabupaten Bone diamankan dalam operasi yang digelar di Jampu, Desa Jampu, Jumat dini hari, 15 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil operasi, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolres.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui barang tersebut milik mereka dan disebut akan digunakan bersama.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Taufiq )
