Iklan

Pengusaha Wahana, Cucian Mobil, Rumah Makan hingga Depot Air Minum di Soppeng Diduga Gunakan Air Tanah Dalam Tanpa Izin, LPKN Desak APH Bertindak

Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T04:18:11Z

 

              

Soppeng Cobra Investigasi — Dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin resmi oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Soppeng semakin meluas. Tidak hanya wahana rekreasi, namun juga tempat cucian mobil (car wash), rumah makan, hingga depot air minum galon dan air minum kemasan disebut ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil seluruh pengusaha pengguna sumur bor dalam yang tidak mengantongi izin.

Dalam pernyataannya kepada media, Rabu (20/5/2026), di salah satu warkop di Soppeng, Alfred menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

“Semua pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam tanpa izin—baik wahana, car wash, rumah makan, maupun depot air minum—harus dipanggil APH. Aturan ini tegas, dan sanksinya berat,” tegas Alfred.

Aturan Tegas Dalam UU No. 17/2019 Tentang Sumber Daya Air

Alfred menjelaskan bahwa pengambilan air tanah dalam tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Sanksi Administratif

Peringatan tertulis

Penghentian sementara kegiatan usaha

Pencabutan izin usaha

Pembongkaran sumur dan pemulihan tanah atas biaya sendiri

Denda administratif hingga ratusan juta rupiah

2. Sanksi Pidana

Mengacu Pasal 122 UU SDA:

Penjara maksimal 3 tahun

Denda hingga Rp 3 miliar

Risiko Lingkungan dan Teknis yang Mengintai

Alfred menegaskan bahwa penggunaan air tanah dalam tanpa studi kelayakan dapat memicu kerusakan lingkungan seperti:

Amblesan tanah

Penurunan kualitas air

Pencemaran akibat konstruksi sumur yang tidak standar

Kekeringan sumur warga sekitar

Sejumlah Sektor Usaha Dianggap Paling Berisiko

Beberapa jenis usaha yang dinilai paling rentan melakukan pengambilan air berlebih tanpa izin:

Wahana permainan / wisata air

Tempat cucian mobil (car wash)

Rumah makan yang membutuhkan pasokan air besar

Depot air minum galon

Produsen air minum kemasan skala kecil

Menurut Alfred, usaha-usaha ini memerlukan volume air cukup besar sehingga wajib memiliki izin pengambilan air tanah dalam serta pengawasan teknis.

Alfred: “Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Masalah Kelestarian Air”

“Izin itu bukan formalitas. Ini mekanisme agar penggunaan air tanah tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak masyarakat. APH harus ambil langkah tegas,” ujar Alfred.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • Pengusaha Wahana, Cucian Mobil, Rumah Makan hingga Depot Air Minum di Soppeng Diduga Gunakan Air Tanah Dalam Tanpa Izin, LPKN Desak APH Bertindak
  • 0

Terkini

Iklan