Soppeng Cobra Investigasi — Dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin resmi oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Soppeng semakin meluas. Tidak hanya wahana rekreasi, namun juga tempat cucian mobil (car wash), rumah makan, hingga depot air minum galon dan air minum kemasan disebut ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil seluruh pengusaha pengguna sumur bor dalam yang tidak mengantongi izin.
Dalam pernyataannya kepada media, Rabu (20/5/2026), di salah satu warkop di Soppeng, Alfred menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
“Semua pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam tanpa izin—baik wahana, car wash, rumah makan, maupun depot air minum—harus dipanggil APH. Aturan ini tegas, dan sanksinya berat,” tegas Alfred.
Aturan Tegas Dalam UU No. 17/2019 Tentang Sumber Daya Air
Alfred menjelaskan bahwa pengambilan air tanah dalam tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
1. Sanksi Administratif
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha
Pembongkaran sumur dan pemulihan tanah atas biaya sendiri
Denda administratif hingga ratusan juta rupiah
2. Sanksi Pidana
Mengacu Pasal 122 UU SDA:
Penjara maksimal 3 tahun
Denda hingga Rp 3 miliar
Risiko Lingkungan dan Teknis yang Mengintai
Alfred menegaskan bahwa penggunaan air tanah dalam tanpa studi kelayakan dapat memicu kerusakan lingkungan seperti:
Amblesan tanah
Penurunan kualitas air
Pencemaran akibat konstruksi sumur yang tidak standar
Kekeringan sumur warga sekitar
Sejumlah Sektor Usaha Dianggap Paling Berisiko
Beberapa jenis usaha yang dinilai paling rentan melakukan pengambilan air berlebih tanpa izin:
Wahana permainan / wisata air
Tempat cucian mobil (car wash)
Rumah makan yang membutuhkan pasokan air besar
Depot air minum galon
Produsen air minum kemasan skala kecil
Menurut Alfred, usaha-usaha ini memerlukan volume air cukup besar sehingga wajib memiliki izin pengambilan air tanah dalam serta pengawasan teknis.
Alfred: “Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Masalah Kelestarian Air”
“Izin itu bukan formalitas. Ini mekanisme agar penggunaan air tanah tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak masyarakat. APH harus ambil langkah tegas,” ujar Alfred.
( Taufiq )
