Iklan

LPKN Warning: Siapa Pun yang Bermain di Anggaran Desa, Kami Akan Seret ke Publik!

Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T08:20:58Z


Soppeng Cobra Investigasi — Kebijakan sejumlah desa di Kabupaten Soppeng yang hanya mengalokasikan anggaran publikasi sebesar Rp5 juta untuk tahun anggaran 2026 memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu. Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar tidak rasional, tetapi sudah masuk kategori penghinaan terhadap profesi wartawan.


Menurut Alfred, pihaknya bersama insan pers akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh mata anggaran desa di Kabupaten Soppeng. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan dan penggunaan anggaran, termasuk minimnya transparansi pihak pemerintah desa.


“Kami dari LPKN meminta seluruh rekan media untuk turun langsung memantau setiap mata anggaran desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, sementara di sisi lain desa justru sepakat memberikan hanya Rp5 juta untuk kontrak media setahun penuh,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).


Ia membeberkan bahwa dengan jumlah perusahaan media yang ada di Soppeng, nilai tersebut tidak masuk akal. Bahkan jika dibagi rata, satu perusahaan media hanya “dihargai” sekitar Rp80 ribu per tahun.


“Rp80 ribu per tahun untuk satu media? Ini bukan kecil lagi—ini penghinaan terhadap profesi wartawan dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Alfred dengan nada keras.


Alfred juga menyinggung potensi ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa, termasuk dana ketahanan pangan yang wajib 20 persen dari Dana Desa (DD).


“Mari kita kawal seluruh mata anggaran desa, terutama dana ketahanan pangan. Jangan ada oknum yang coba-coba memperkaya diri sendiri, sementara kewajiban keterbukaan informasi kepada publik justru diabaikan,” tegasnya.


Pernyataan Alfred tersebut kini menjadi sorotan, sekaligus membuka diskusi luas terkait transparansi serta profesionalitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran publik—khususnya menyangkut alokasi dana publikasi dan kerja sama media yang dinilai tidak layak.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • LPKN Warning: Siapa Pun yang Bermain di Anggaran Desa, Kami Akan Seret ke Publik!
  • 0

Terkini

Iklan