SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan nilai kontrak mencapai Rp15.421.862.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, kini menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred Surya Panduu, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, khususnya terkait dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi dan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender.
Alfred menegaskan bahwa proyek yang menelan anggaran negara lebih dari Rp15 miliar tidak boleh luput dari pengawasan. Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng dan Kepolisian, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material ilegal pada proyek ini. Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas," tegas Alfred kepada media, Jumat (19/6/2026).
Menurut Alfred, informasi yang diterima pihaknya mengarah pada dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Karena itu, ia menilai APH tidak boleh menunggu hingga muncul persoalan yang lebih besar sebelum melakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan menggunakan material yang diduga berasal dari sumber ilegal. APH harus membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional," ujarnya.
Alfred juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk dokumen perizinan tambang, bukti pembelian material, hingga kesesuaian volume dan spesifikasi material yang digunakan di lapangan.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap proyek yang menggunakan dana APBN. Oleh karena itu, segala informasi yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui langkah hukum dan pemeriksaan yang terbuka.
"Kami mendesak APH untuk tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.
"Iye, betul itu. Material yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal. Hanya ada satu material yang berasal dari tambang berizin dan itu yang dijadikan sampel. Selebihnya diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin," ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang maupun PT Tantui Enam Konstruksi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( Taufiq )
