SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek pembangunan Jembatan Toddang Salo'e di Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp4.307.814.470 kembali menuai sorotan. Bangunan yang belum lama rampung tersebut kini dilaporkan mulai menunjukkan sejumlah kerusakan pada beberapa bagian konstruksi, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek.
Ketua Monitoring dan Investigasi Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Afis, menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, proyek yang dibiayai dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya mampu menghadirkan infrastruktur yang kokoh dan tahan lama, bukan justru memperlihatkan gejala kerusakan di usia yang masih sangat muda.
"Hasil pemantauan kami menemukan adanya keretakan pada sejumlah titik cor jembatan. Permukaan beton juga tampak berdebu dan terkesan rapuh. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas bangunan yang dibiayai dari uang rakyat," ujar Afis, Jumat (19/6/2026).
Tidak hanya pada bagian lantai dan struktur cor, LHI juga menyoroti pekerjaan abutmen yang dinilai belum menunjukkan kualitas konstruksi sebagaimana yang diharapkan. Temuan-temuan tersebut dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya evaluasi teknis secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menurut Afis, munculnya indikasi kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari pelaksana hingga pengawas, harus bertanggung jawab menjelaskan kondisi yang terjadi kepada masyarakat.
"Publik berhak mengetahui mengapa bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari rakyat menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari harapan," tegasnya.
LHI Soppeng juga menyoroti peran pengawasan proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, PT Intra Persada Konsultan selaku konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
"Jika sejak awal pengawasan dilakukan secara ketat dan profesional, maka potensi munculnya kerusakan dini seharusnya dapat diminimalkan. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan selama proses pekerjaan berlangsung," lanjut Afis.
Atas kondisi tersebut, LHI Soppeng mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng, Inspektorat, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan Jembatan Toddang Salo'e. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi kontrak, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LHI menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, dugaan rendahnya mutu pekerjaan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa evaluasi yang jelas dan transparan.
"Jangan biarkan uang rakyat habis untuk proyek yang kualitasnya dipertanyakan. Infrastruktur dibangun bukan sekadar untuk diresmikan, tetapi untuk memberikan manfaat yang aman, kuat, dan berumur panjang bagi masyarakat," pungkas Afis.
Sorotan terhadap proyek Jembatan Toddang Salo'e kini terus menguat. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta memastikan kualitas pembangunan benar-benar sebanding dengan anggaran Rp4,3 miliar yang telah digelontorkan.
( Taufiq )
