Iklan

UMKM Lokal Ditolak, Pedagang Luar Diizinkan: Ketua APKLI-P Soppeng Pertanyakan Keberpihakan Pemkab terhadap Pelaku Usaha Daerah

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:10:20Z


SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemberian izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Gapis menuai sorotan tajam. Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.


Kamaruddin mengungkapkan, APKLI-P Kabupaten Soppeng telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pasar malam sejak akhir tahun 2025. Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Ironisnya, menurut Kamaruddin, pemerintah justru memberikan izin kepada pedagang dari luar Kabupaten Soppeng untuk menggelar pasar malam di lokasi yang sama. Kondisi ini dinilai memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan izin.


"Yang kami pertanyakan bukan kehadiran pedagang dari luar. Mereka juga berhak mencari nafkah. Tetapi mengapa pelaku UMKM lokal yang ingin berusaha di daerahnya sendiri justru tidak diberi kesempatan yang sama?" tegas Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

 

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lokal yang selama ini berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan UMKM lokal sebagai prioritas sebelum membuka ruang bagi pelaku usaha dari luar daerah.


"Kami berharap pemerintah bersikap adil, transparan, dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat sendiri dipersulit, sementara pihak dari luar justru dipermudah," ujarnya.

 

APKLI-P Kabupaten Soppeng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberian izin tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha lokal.


Menurut Kamaruddin, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan fasilitas publik harus berlandaskan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua APKLI-P tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip pemberitaan yang berimbang.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • UMKM Lokal Ditolak, Pedagang Luar Diizinkan: Ketua APKLI-P Soppeng Pertanyakan Keberpihakan Pemkab terhadap Pelaku Usaha Daerah
  • 0

Terkini

Iklan