SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dan menahan seorang mantan mantri berinisial E, yang sebelumnya bertugas di salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai mantri dengan menerima pembayaran cicilan, angsuran, maupun pelunasan kredit secara langsung dari sejumlah nasabah.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Soppeng dijelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka yakni menerima pembayaran tunai dari nasabah, kemudian memberikan bukti transaksi atau tanda terima yang diduga tidak sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi Brispot, sehingga transaksi tersebut seolah-olah telah diproses secara resmi.
Namun, uang yang diterima dari para nasabah diduga tidak disetorkan ke rekening kas bank. Dana tersebut diduga dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak tercatat sebagai pemasukan bank.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp303.370.876.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/06/2026. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Tersangka E ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni 2026 hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
( Taufiq )
