SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Penetapan seorang mantan mantri salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana angsuran nasabah oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa (30/6/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Semoga proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alfred kepada wartawan di Soppeng, Rabu (1/7/2026).
Selain memberikan apresiasi, Alfred mengungkapkan bahwa LSM LPKN saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan kasus lain yang disebut memiliki pola serupa di salah satu bank plat merah. Menurutnya, tim LPKN sedang mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan dari sejumlah nasabah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, oknum yang diduga terkait dalam perkara tersebut diketahui sudah tidak lagi menjabat pada posisi sebelumnya. Meski demikian, LPKN memilih untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan pengumpulan bukti sebelum mengambil langkah hukum.
"Kami tidak ingin menyampaikan sesuatu tanpa dasar. Saat ini kami masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari para nasabah. Jika seluruh alat bukti telah lengkap dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Alfred menambahkan, langkah yang dilakukan LSM LPKN merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pelayanan perbankan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng masih berada pada tahap investigasi internal dan pengumpulan data oleh pihak LSM. Belum terdapat pernyataan resmi dari pihak bank maupun proses hukum baru yang diumumkan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan perkara tersebut.
Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan kasus baru tersebut masih sebatas klaim dari pihak LSM LPKN dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Taufiq )
