![]() |
| Gambar Ilustrasi |
SOPPENG — cobrainvestigasi, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di Kabupaten Soppeng.
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan praktik setoran atau fee dalam proses memperoleh proyek P3A. Dugaan itu dinilai perlu diusut secara serius karena berpotensi berdampak pada kualitas pembangunan jaringan irigasi yang menjadi penunjang utama sektor pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta pantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan irigasi diduga tidak menunjukkan kualitas yang optimal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Apabila dugaan adanya potongan atau fee dalam proses pelaksanaan proyek terbukti, persoalannya dinilai tidak hanya menyangkut mutu bangunan. Dugaan tersebut juga menyentuh aspek transparansi pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian ketua P3A hanya digunakan sebagai nama formal dalam pelaksanaan kegiatan, sementara aspek teknis, administrasi, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dikendalikan oleh pihak lain.
Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi serta pihak-pihak yang terlibat. APH diharapkan menelusuri apakah pengelolaan proyek benar-benar dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Periksa semua pihak yang terkait, karena diduga ada persekongkolan di balik proyek P3A di Soppeng. Ketua P3A diduga hanya diatasnamakan, sementara ada kontraktor yang bermain di balik layar. Panggil seluruh ketua P3A untuk dimintai keterangan. Bisa saja mereka tidak mengetahui administrasi proyek tersebut," ujar seorang sumber, Jumat (4/9/2026).
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kondisi fisik bangunan. APH juga diharapkan menelusuri pihak yang mengusulkan proyek, pengelola anggaran, pelaksana pekerjaan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan aliran uang apabila praktik setoran atau fee benar terjadi.
Selain itu, dokumen administrasi P3A, rekening, laporan pertanggungjawaban, bukti pembelian material, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu diperiksa secara transparan.
Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga petani sebagai penerima manfaat utama program irigasi.
Masyarakat kini menanti langkah APH untuk mengungkap persoalan tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila seluruh proses pelaksanaan proyek terbukti telah sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat menjadi kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk menunjukkan bahwa tidak terjadi pelanggaran.
Namun, apabila ditemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program irigasi untuk petani, pada akhirnya, harus benar-benar memberi manfaat bagi petani, bukan menjadi ruang keuntungan bagi oknum tertentu.
( Taufiq )
