![]() |
| Gambar Ilustrasi |
SOPPENG — cobrainvestigasi, Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp37,8 miliar menjadi perhatian Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat nyata bagi petani.
Berdasarkan dokumen perencanaan yang diperoleh, proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilaksanakan oleh SNVT Air Tanah dan Air Baku, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Dalam dokumen tersebut, pekerjaan tercatat dengan nama Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Soppeng, dengan alokasi anggaran sebesar Rp37.800.000.000.
Adapun volume pekerjaan tercantum sepanjang 21 kilometer yang terdiri atas 21 unit, dengan sasaran layanan irigasi seluas 315 hektare. Sementara itu, target volume outcome dalam dokumen perencanaan tercatat sebesar 0,105 meter kubik per detik.
Besarnya anggaran yang dialokasikan dinilai perlu diimbangi dengan transparansi, pengendalian mutu, serta pengawasan menyeluruh sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
LPKN: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Kualitas Pekerjaan
Alfred Surya Putra Panduu menegaskan bahwa proyek infrastruktur pertanian dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tidak cukup hanya dinilai berdasarkan penyelesaian pekerjaan secara administratif. Kualitas hasil pekerjaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.
“Anggaran Rp37,8 miliar bukan jumlah yang kecil. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tetapi kualitas bangunan dan manfaatnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Alfred kepada media, Selasa (13/10/2026).
Ia meminta pihak terkait, khususnya BBWS Pompengan Jeneberang, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari pihak pelaksana pekerjaan. Pemeriksaan langsung di lapangan secara berkala diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik dengan anggaran yang dialokasikan.
Target Layanan 315 Hektare, Petani Harus Merasakan Manfaat
Dalam dokumen perencanaan, pembangunan jaringan irigasi air tanah tersebut ditujukan untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian multikomoditas.
Dengan sasaran layanan mencapai 315 hektare, LPKN menilai pelaksanaan proyek harus benar-benar menjawab kebutuhan air pada lahan pertanian yang menjadi target program.
Alfred meminta agar lokasi pembangunan, jumlah unit, kapasitas debit air, serta fungsi setiap jaringan diperiksa secara menyeluruh. Setelah pekerjaan rampung, fasilitas irigasi juga harus dipastikan berfungsi sesuai peruntukannya dan dapat dimanfaatkan oleh petani.
Menurutnya, keberhasilan proyek tidak semestinya hanya diukur dari terpenuhinya target fisik, tetapi juga dari kemampuan infrastruktur tersebut dalam mendukung kebutuhan air pertanian secara berkelanjutan.
Selain aspek teknis, transparansi informasi mengenai pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta perkembangan realisasi fisik dan keuangan juga dinilai penting untuk membuka ruang pengawasan publik.
Dorong Pengawasan APH dan Transparansi Anggaran
LPKN Soppeng turut mendorong aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan yang berwenang melakukan pemantauan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Alfred menilai langkah pencegahan perlu dikedepankan agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini dan tidak berkembang menjadi masalah yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, dan penggunaan anggaran, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, LPKN menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang.
Keterbukaan informasi dan pengawasan publik, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
LPKN berharap pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan alokasi anggaran Rp37,8 miliar dan target layanan 315 hektare, proyek tersebut diharapkan tidak hanya selesai sesuai perencanaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi petani serta mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Soppeng.
( Taufiq )
