Iklan

Soal Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso, LHI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana

Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T09:28:40Z

SOPPENG Cobra Investigasi — Perkumpulan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI) menegaskan bahwa terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bukanlah akhir dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Lamataesso, Kabupaten Soppeng.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis Janggo, selaku Pjs. Ketua LHI DPD Kabupaten Soppeng. Hal ini merespons berkembangnya opini publik yang menilai kasus tersebut telah selesai hanya karena adanya pengembalian uang ke kas daerah.

“Perlu kami luruskan kepada publik, SP2HP adalah bentuk pelayanan informasi kepada pelapor, bukan keputusan hukum final. SP2HP bukan vonis, bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan bukan putusan pengadilan,” tegas Afis Janggo, Sabtu (31/01/2026).

Afis menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dikuatkan oleh berbagai putusan Mahkamah Agung.

“Pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan alasan penghentian perkara. Oleh karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan hukum yang utuh dan transparan,” jelasnya.

LHI menilai, temuan kekurangan volume pekerjaan yang dikonversi menjadi nilai pengembalian sebesar Rp1.123.397.300 justru membuktikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.

Guna menghindari polemik dan spekulasi, LHI mendorong Polda Sulsel untuk menyampaikan ekspose resmi atau penjelasan tertulis yang komprehensif terkait status hukum perkara tersebut. Penjelasan itu, menurut LHI, setidaknya harus memuat:
* Dasar hukum penghentian penanganan perkara (jika dihentikan);
* Metodologi perhitungan kerugian negara;
* Peran tim ahli atau BPKP dalam menetapkan nilai kerugian;
* Posisi hukum para pihak yang terlibat dalam proyek.

“Kepastian hukum bukan hanya soal dihentikan atau dilanjutkan, tetapi soal keterbukaan dasar pertimbangannya agar dapat diuji secara publik,” ujar Afis.

Sebagai informasi, LHI telah mengajukan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi Pasar Lamataesso ke Polda Sulsel pada 5 September 2024 dengan Nomor: 07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024.

Pada 2 Oktober 2024, LHI menerima surat balasan pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan Nomor: B/7262/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, disertai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus. Kasus ini pun telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri dan KPK RI.

Afis menegaskan, apabila tidak terdapat kejelasan tertulis yang memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan publik, LHI akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta supervisi serta atensi langsung dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya menjaga marwah penegakan hukum agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.

LHI berkomitmen untuk tetap mengawal pengawasan masyarakat secara konstruktif, demi memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan penanganannya tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata.

(Taufiq)
Komentar

Tampilkan

  • Soal Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso, LHI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
  • 0

Terkini

Iklan