SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Tahap II di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Panduu, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek bernilai Rp12,1 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Tri Bakti Karsa di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Alfred menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, apabila benar terjadi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengancam kualitas bangunan pengendali banjir yang dibangun menggunakan uang rakyat.
"Kami meminta BPK turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran maupun material yang digunakan dalam proyek ini. APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, juga harus segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh material yang dipakai berasal dari sumber yang legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Alfred, Senin (22/6/2026).
Ia menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Selain meminta audit dan pemeriksaan, Alfred juga mendesak BBWS Pompengan Jeneberang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penggunaan material ilegal yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan dan merugikan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Alfred menambahkan, pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus diperketat. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat justru menyisakan persoalan hukum dan kualitas pekerjaan di kemudian hari. Karena itu, audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
( Taufiq )
