SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran sebesar Rp15.421.862.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, kini menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin resmi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi. Dugaan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Panduu, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng untuk segera memeriksa seluruh aspek pelaksanaan proyek tersebut, termasuk legalitas material yang digunakan.
Menurut Alfred, dugaan penggunaan material tanpa izin bukan persoalan sepele karena proyek tersebut dibiayai menggunakan uang negara dalam jumlah besar dan diperuntukkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir.
"APH harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini menyangkut uang rakyat yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir justru menyisakan persoalan akibat penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas," tegas Alfred, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material, dokumen perizinan, hingga kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, apabila material berasal dari sumber yang tidak berizin, maka harus dipastikan apakah material tersebut telah memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam proyek pemerintah.
"Yang harus dijawab adalah apakah material itu layak digunakan, apakah telah melalui pengujian kualitas, dan apakah penggunaannya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah ini hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan mutu dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang," ujarnya.
Alfred juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta menindak setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
"APH harus menunjukkan keberanian dan profesionalismenya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui apakah uang negara telah digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan publik," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa proyek pengendalian banjir memiliki fungsi strategis bagi masyarakat yang selama ini terdampak luapan Sungai Walanae. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan proyek harus mengedepankan aspek legalitas, kualitas, dan akuntabilitas.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
( Taufiq )
