Iklan

LHI Resmi Laporkan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek APBN Rp27,5 Miliar di Soppeng

Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T13:10:16Z


SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) resmi melaporkan dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kabupaten Soppeng, kepada Kapolres Soppeng, Senin (6/7/2026).


Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Soppeng dan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penerimaan laporan.


Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya menyerahkan dua laporan pengaduan kepada Polres Soppeng. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar.


Menurut Afis, laporan tersebut diajukan setelah LHI melakukan pemantauan selama proyek berlangsung, mengumpulkan dokumentasi lapangan, serta melakukan kajian hukum bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LHI.


"Setelah melalui proses investigasi lapangan dan kajian hukum bersama DPP LHI, kami memutuskan untuk secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Soppeng. Kami ingin seluruh dugaan ini diuji melalui proses hukum yang objektif sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.


Ia menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas.


"Kami prihatin apabila proyek yang menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah diduga memanfaatkan material dari tambang yang tidak memiliki izin. Apabila dugaan ini terbukti, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha pertambangan yang selama ini taat mengurus perizinan, membayar pajak, serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


LHI meminta penyidik Polres Soppeng melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Penelusuran itu, menurut LHI, perlu mencakup pemeriksaan terhadap pelaksana proyek, pemasok material, pihak pengangkut, hingga dokumen yang berkaitan dengan rantai distribusi material.


"Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta penyidik menelusuri seluruh rantai distribusi material agar perkara ini dapat terungkap secara utuh," tambah Afis.


Selain aspek legalitas sumber material, LHI juga menilai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi proyek yang dibiayai menggunakan APBN sehingga perlu menjadi perhatian serius.


Sementara itu, Ketua Umum LHI, Arham M.Si La Palellung, mengatakan pihaknya telah menerima bukti penerimaan laporan dari SPKT Polres Soppeng. Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penggunaan keuangan negara sekaligus mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan.


"Kami percaya Polres Soppeng akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LHI akan terus mengawal proses penanganannya sebagai bentuk pengawasan publik. Apabila diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan maupun instansi teknis terkait agar proses penanganannya berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Arham.


LHI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • LHI Resmi Laporkan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek APBN Rp27,5 Miliar di Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan