BONE — cobrainvestigasi, Aktivitas penyedotan pasir yang diduga berlangsung tanpa legalitas di Sungai Walanae, tepatnya di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, menuai keresahan masyarakat. Warga khawatir aktivitas pengambilan material sungai tersebut berdampak terhadap kondisi bantaran dan mengancam permukiman di sekitar aliran sungai.
Kekhawatiran tersebut muncul menyusul adanya kondisi bantaran sungai yang disebut warga mengalami longsor di sejumlah titik. Masyarakat khawatir kondisi itu dapat semakin parah apabila aktivitas penyedotan pasir terus berlangsung tanpa adanya pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta memeriksa dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Walanae.
"Kami dari masyarakat sekitar meminta pihak berwenang, tentunya Polda Sulsel, untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dapat membahayakan rumah kami yang berada di pinggir sungai," ungkap salah seorang warga kepada media ini, Jumat (11/9/2026).
Menurut warga, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Lea. Namun, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan nyata terkait aktivitas penyedotan pasir yang mereka nilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan permukiman.
"Bahkan sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa Lea, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata. Karena itu, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta pihak kepolisian turun langsung dan menghentikan aktivitas tambang tersebut," pintanya.
Warga menilai pemeriksaan perlu dilakukan sebelum kondisi di sekitar bantaran sungai semakin memburuk. Jika nantinya ditemukan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki perizinan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, warga tetap meminta adanya pemeriksaan terhadap pelaksanaannya, khususnya terkait metode pengambilan material, kondisi bantaran sungai, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan permukiman di sekitar Sungai Walanae.
Masyarakat berharap aparat tidak menunggu hingga terjadi kerusakan terhadap rumah warga maupun korban akibat perubahan kondisi bantaran sungai. Pengecekan langsung ke lokasi dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status kegiatan tersebut sekaligus memastikan aspek keselamatan dan lingkungan menjadi perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai legalitas aktivitas penyedotan pasir tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi dari pengelola kegiatan, Pemerintah Desa Lea, serta instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status perizinan dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sumber: Masyarakat
( Taufiq )
