Iklan

Proyek Jalan Rp730 Juta Disorot: Dugaan Pengalihan Lokasi Medde–Padali Lama Bikin LPKN Bereaksi

Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T03:59:43Z

 


SOPPENG — Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Ruas Medde–Padali Lama (Lanjutan) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Proyek yang tercantum dalam dokumen dan papan informasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut diduga tidak dikerjakan pada lokasi sebagaimana yang tercantum dalam administrasi proyek.


Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut berlokasi di Kecamatan Marioriawa, dengan nomor kontrak 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-RJ/PUPR-BM/VIII/2025, menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sekitar Rp730.407.154. Pekerjaan juga tercantum sebagai pekerjaan lanjutan.


Namun, berdasarkan temuan wartawan di lapangan, aktivitas pekerjaan justru diduga terlihat pada ruas jalan poros Barru–Panincon, wilayah batas Padali Lama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara lokasi yang tercantum dalam dokumen proyek dengan lokasi pekerjaan di lapangan.


Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu.


Alfred meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Menurutnya, apabila benar terjadi perubahan atau pengalihan lokasi pekerjaan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah perubahan tersebut memiliki dasar administrasi, teknis, dan hukum yang sah.


“Ini perlu diperjelas. Kalau di papan proyek tertulis pekerjaan lanjutan Ruas Medde–Padali Lama, tetapi di lapangan ditemukan pekerjaan pada lokasi berbeda, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban anggaran,” tegas Alfred.


Ia menilai, kesesuaian antara dokumen kontrak, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta realisasi di lapangan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penggunaan keuangan negara.


LPKN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta APH turun melakukan pengecekan. Panggil pihak kontraktor, PPK, konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait. Jangan sampai ada kesalahan administrasi atau pelaksanaan yang kemudian merugikan negara,” ujarnya.


Alfred juga menyoroti pihak yang tercantum dalam papan proyek, yakni CV Tri Nur Hasga sebagai konsultan pengawas dan PT Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana.


Menurutnya, kedua pihak tersebut perlu memberikan penjelasan terkait lokasi pekerjaan serta dasar pelaksanaan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan lokasi dari yang tercantum dalam dokumen proyek.


“Kalau memang ada perubahan lokasi, kami ingin tahu dasar hukumnya, siapa yang menyetujui, dan apakah perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen kontrak atau administrasi pekerjaan. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Alfred.


Ia menegaskan bahwa LPKN tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, namun meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Ini uang negara. Penggunaannya harus jelas, pekerjaannya harus sesuai kontrak, dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan. LPKN akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.


LPKN Soppeng berharap APH dan instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perbedaan antara lokasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi pelaksanaan.


Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, LPKN meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perubahan lokasi memiliki dasar dan prosedur yang sah, pihak terkait juga diminta memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik.


Publik kini menunggu kejelasan: apakah pekerjaan tersebut benar sesuai kontrak, atau terdapat dasar resmi yang menyebabkan lokasi pekerjaan berbeda dari yang tercantum pada papan proyek.


( Tim )

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jalan Rp730 Juta Disorot: Dugaan Pengalihan Lokasi Medde–Padali Lama Bikin LPKN Bereaksi
  • 0

Terkini

Iklan