Iklan

Rencana Pengadaan Aplikasi Desa Setara Disorot, Ketua LPKN Soppeng Minta Transparansi dan Kajian Ulang

Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T09:52:00Z
Ketua LSM LPKN Alfred Surya Putra Pandu'u


SOPPENG — cobrainvestigasi, Rencana pengadaan Aplikasi Desa Setara yang disebut akan dibebankan kepada pemerintah desa di Kabupaten Soppeng pada Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan. Sejumlah pemerintah desa disebut mempertanyakan rencana tersebut, terutama terkait proses perencanaan, besaran anggaran, manfaat aplikasi, hingga dasar pengadaannya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 49 desa di Kabupaten Soppeng mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, di D'Kayangan Hotel.


Pertemuan tersebut disebut akan melibatkan para kepala desa, pihak perusahaan penyedia aplikasi, serta difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng.


Sejumlah pemerintah desa mempertanyakan rencana tersebut karena mengaku belum memperoleh penjelasan secara memadai mengenai kebutuhan aplikasi, spesifikasi, manfaat, mekanisme pengadaan, maupun dasar penetapan harga.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai anggaran sekitar Rp50 juta per desa. Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen layanan yang diperoleh, masa penggunaan, pemeliharaan, serta manfaat yang akan diterima pemerintah dan masyarakat desa.


Selain itu, pemerintah desa juga mempertanyakan apakah rencana pengadaan tersebut telah melalui proses pembahasan dan musyawarah di tingkat desa sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.


Mereka berharap setiap pengadaan benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil desa, bukan semata-mata karena adanya arahan tertentu, sementara efektivitas dan manfaat aplikasi belum dikaji secara menyeluruh.


Ketua LPKN Soppeng: Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Pengguna Anggaran


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu’u, menyatakan menyayangkan apabila benar terdapat rencana pengadaan aplikasi dengan nilai yang cukup besar tanpa didahului pembahasan secara transparan dan kajian kebutuhan masing-masing desa.


Menurut Alfred, digitalisasi desa pada prinsipnya merupakan langkah positif apabila mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Namun, setiap penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


“Kalau memang program ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, tentu kita dukung. Tetapi yang perlu dipastikan adalah prosesnya harus transparan, kebutuhannya jelas, manfaatnya terukur, dan penganggarannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alfred kepada media.


Ia menilai, angka sekitar Rp50 juta per desa bukan merupakan nilai yang kecil. Jika informasi tersebut diterapkan kepada 49 desa, maka total anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,45 miliar.


Karena itu, menurutnya, pemerintah desa dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apa saja yang dibeli, bagaimana dasar penetapan harganya, serta sejauh mana aplikasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata.


“Jangan sampai desa hanya menjadi pengguna anggaran tanpa diberikan ruang yang cukup untuk mempertanyakan kebutuhan dan manfaatnya. Desa memiliki kewenangan dalam mengelola anggarannya, sehingga setiap program yang menggunakan uang desa harus bisa dijelaskan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaatnya kepada masyarakat,” tegasnya.


LPKN Minta Evaluasi Aplikasi yang Sudah Ada


Alfred juga meminta agar sebelum dilakukan pengadaan aplikasi baru, pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berbagai sistem digitalisasi desa yang sudah tersedia dan digunakan.


Menurutnya, jangan sampai pemerintah desa justru memiliki banyak aplikasi dengan fungsi yang sama atau saling tumpang tindih, tetapi pada akhirnya tidak dimanfaatkan secara optimal.


“Kita tidak anti-digitalisasi. Justru kita mendukung desa mengikuti perkembangan teknologi. Tetapi digitalisasi jangan hanya berhenti pada pembelian aplikasi. Yang terpenting adalah apakah aplikasinya digunakan, apakah operator mampu mengoperasikan, apakah masyarakat mendapatkan manfaat, dan apakah sistem tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan pelayanan di desa,” katanya.


Ia juga meminta agar kepala desa tidak berada dalam posisi yang merasa tertekan dalam menentukan pilihan.


“Kalau memang ada kebijakan atau arahan resmi, silakan disampaikan secara tertulis melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai kepala desa berada dalam posisi serba salah karena merasa harus mengikuti suatu arahan, sementara dasar hukum, dasar kebutuhan, dan dasar penganggarannya belum dijelaskan secara terbuka,” ungkap Alfred.


LPKN Dorong Pemeriksaan Administrasi dan Kewajaran Anggaran


Lebih lanjut, Alfred mendorong agar seluruh pihak terkait membuka ruang dialog bersama pemerintah desa, BPD, unsur masyarakat, serta lembaga desa sebelum rencana tersebut direalisasikan.


Menurutnya, transparansi sejak awal jauh lebih baik daripada persoalan baru muncul setelah anggaran digunakan.


“Kami berharap persoalan ini jangan dipandang sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Ini adalah bentuk kehati-hatian. LPKN hanya ingin memastikan uang rakyat dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.


Alfred menambahkan, apabila pengadaan tersebut memang memiliki dasar hukum, kajian kebutuhan, spesifikasi yang jelas, harga yang wajar, serta mekanisme pengadaan yang sesuai ketentuan, maka dokumen dan dasar tersebut sebaiknya dapat dijelaskan secara terbuka kepada pemerintah desa dan pihak terkait.


“Dengan begitu tidak ada prasangka dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua menjadi terang sejak awal,” pungkasnya.


Menunggu Penjelasan Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar program Aplikasi Desa Setara, mekanisme pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi layanan, serta dasar penetapan harga.


Keterangan resmi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran sekitar Rp50 juta per desa merupakan kebijakan yang telah ditetapkan atau masih sebatas informasi yang berkembang di kalangan pemerintah desa.


Klarifikasi dari DPMD Kabupaten Soppeng dan pihak penyedia aplikasi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik sekaligus memastikan informasi mengenai rencana pengadaan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • Rencana Pengadaan Aplikasi Desa Setara Disorot, Ketua LPKN Soppeng Minta Transparansi dan Kajian Ulang
  • 0

Terkini

Iklan