SOPPENG — cobrainvestigasi.my.id Proyek pembangunan Jembatan Kessing di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang menghabiskan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp4.307.814.470 kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga telah menunjukkan sejumlah kerusakan meski usianya masih relatif baru, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, mutu material, dan efektivitas pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Afis, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Unit Tipidkor Polres Soppeng, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Afis, kondisi konstruksi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa bagian pengecoran yang dinilai tidak lazim terjadi pada bangunan yang baru selesai dikerjakan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi awal yang patut ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
“Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini menyimpan persoalan yang lebih besar. APH harus turun tangan melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik,” tegas Afis, Selasa (16/6/2026).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Fayutama Jaya Karya dengan pengawasan PT Indra Persada Konsultan itu dinilai belum menunjukkan kualitas yang sepadan dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah.
Selain menyoroti kerusakan pada bagian pengecoran, Afis juga menilai pekerjaan pada bagian abutmen jembatan memperlihatkan hasil yang kurang maksimal. Ia menduga lemahnya pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan yang terkesan terburu-buru menjadi faktor yang perlu dievaluasi secara mendalam.
“Anggaran lebih dari Rp4,3 miliar seharusnya menghasilkan infrastruktur yang kokoh, berkualitas, dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Namun fakta yang terlihat di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan. Beberapa bagian konstruksi tampak rapuh, berdebu, dan menimbulkan keraguan terhadap mutu pekerjaan yang dilaksanakan,” ujarnya.
LHI menilai dugaan kerusakan dini pada proyek tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika benar terjadi akibat kelalaian, pengurangan spesifikasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Karena itu, LHI meminta APH tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga melibatkan tim ahli independen untuk melakukan pengujian mutu beton, kualitas material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.
“Setiap rupiah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pengurangan kualitas pekerjaan, atau praktik yang bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan mutu proyek, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afis.
LHI menegaskan bahwa dugaan kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Penyelidikan yang transparan dan objektif dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Soppeng.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
( Taufiq )
