Iklan

Usai Soroti Proyek Desa, Media Kritis Diduga Disingkirkan dari Anggaran Publik

Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T07:43:49Z

 




SOPPENG — cobrainvestigasi Pengelolaan anggaran kontrak media di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan serius. Sejumlah wartawan menilai terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyaluran anggaran publik tersebut, bahkan muncul dugaan kuat bahwa kerja sama media digunakan secara selektif untuk mengakomodasi media tertentu dan menyingkirkan media yang aktif melakukan fungsi kontrol sosial.


Sorotan ini mencuat setelah sejumlah perusahaan media yang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari surat penawaran kerja sama, dokumen legalitas perusahaan, kwitansi, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), justru tidak masuk dalam daftar penerima kontrak media tahun ini.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, beberapa media yang kini dicoret diketahui sebelumnya pernah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Desa Laringgi pada tahun-tahun sebelumnya tanpa kendala administrasi.


Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa melalui Kaur Keuangan disebut menyampaikan bahwa media yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar langganan desa. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup menjelaskan dasar pencoretan sejumlah media yang telah menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.


Di kalangan insan pers, berkembang dugaan bahwa keputusan tersebut bukan semata persoalan administratif. Sejumlah wartawan menduga pencoretan itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai proyek paving block desa yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan diduga bermasalah.


"Media-media yang dicoret justru merupakan media yang pernah memberitakan proyek paving block yang dipersoalkan masyarakat. Jika ini benar, maka patut diduga ada upaya membatasi ruang kritik dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa," ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kontrak media, melainkan menyentuh prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Anggaran media yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara transparan, objektif, dan tidak dijadikan instrumen untuk membedakan media berdasarkan isi pemberitaannya.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, turut mempertanyakan mekanisme penetapan media penerima kontrak dan meminta Inspektorat Kabupaten Soppeng melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran media Desa Laringgi.


Menurut Alfred, apabila benar terdapat media yang tidak diakomodasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik secara kritis, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap kerja-kerja pers.


"Kalau media ditolak hanya karena pernah memberitakan suatu persoalan yang menjadi perhatian publik, tentu ini sangat berbahaya bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi. Informasi yang kami peroleh menyebutkan ada ratusan media yang diakomodasi. Karena itu Inspektorat harus turun melakukan audit menyeluruh agar publik mengetahui secara jelas dasar penetapan penerima anggaran media tersebut," tegas Alfred, Rabu (17/6/2026).


Ia juga meminta Inspektorat menelusuri secara rinci mekanisme distribusi anggaran tersebut, termasuk memverifikasi legalitas, aktivitas jurnalistik, serta keberadaan wartawan dari media-media yang menerima kontrak.


"Jangan sampai media yang aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik justru disingkirkan, sementara media yang minim aktivitas jurnalistik malah mendapat prioritas. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tambahnya.


Persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Desa Laringgi dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Kerja sama media seharusnya menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat, bukan alat untuk memberi penghargaan kepada media yang dianggap mendukung dan menghukum media yang menjalankan fungsi kritik.


Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk mengungkap secara terang mekanisme penyaluran anggaran media tersebut. Audit yang independen dan terbuka diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif dalam penggunaan uang rakyat.


Sebab ketika kritik dibalas dengan pencoretan dan media yang kritis disingkirkan dari akses kerja sama pemerintah, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang objektif, berimbang, dan independen.


( Taufiq )

Komentar

Tampilkan

  • Usai Soroti Proyek Desa, Media Kritis Diduga Disingkirkan dari Anggaran Publik
  • 0

Terkini

Iklan